Hakim di Indonesia Ternyata Belum Mendapatkan Kesejahteraan dan Keamanan yang Baik

12-10-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat foto bersama usai memimpin pertemuan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022). Foto: Runi/nvl

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai para hakim yang berada di daerah, yang notabenenya adalah pejabat negara, dinilai belum dalam batas kewajaran dalam mendapatkan kesejahteraan maupun keamanan. Pasalnya dalam pertemuan Komisi III dengan Pengadilan tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer mengemuka persoalan dimana para (hakim), hanya mendapatkan tunjangan pengganti rumah dinas yang tergolong kecil.


”Bisa dibayangkan seorang hakim yang memiliki pekerjaan yang cukup berat dengan tanggung jawab besar dalam memutuskan suatu perkara, hanya tinggal dengan keadaan seadanya dan merekapun harus menggunakan alat tranportasi umum agar dapat sampai dari satu pengadilan ke pengadilan lain, ini sangat memprihatinkan. Disinilah negara harus hadir agar bisa memberikan fasilitas untuk para hakim, negara harus bisa memberi fasilitas terhadap mereka baik itu tempat tinggal, maupun kendaraan selain itu negara harus memberikan jaminan kesehatan maupun keamanan kepada hakim di seluruh Indonesia,” kata Adies usai memimpin pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Syahrial Sidik, beserta jajarannya di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022).

 

Lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan adapun persoalan lain yaitu, terkait mobil dinas hakim militer, yang sudah berusia dua puluh tahun, sudah seharusnya di remajakan dan diganti oleh kendaraan dinas yang baru sesuai kebutuhan yakni 19 mobil untuk kebutuhan semua Pengadilan Militer yang ada di Indonesia. ” Saya rasa dengan anggaran Makamah Agung yang mencapai kurang lebih Rp11,8 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan penganggtian mobil dinas yang baru. Kami ingin Makamah Agung bisa bertanggung jawab terhadap hakim-hakim yang berada di bawah, dalam menjamin kesejahteraan. Baik bangunan tempat kerja maupun tempat tinggalnya perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.

 

Ia mengingatkan, jangan hanya memikirkan kemewahan gedung di Mahkamah Agung (MA) saja, ataupun pegawai-pegawainya. Karena bisa dilihat bahwa beberapa mobil dinas, ataupun kendaran bus-bus masih terlihat sangat bagus. Kebalikan kondisi di daerah, para hakim tidak memiliki fasilitas semua itu, dan ini tidak sebanding jika melihat kondisi seperti ini, dan perlu menjadi perhatian. "Dan terakhir terkait pensiunan para hakim yang sudah mengabdi puluhan tahun harus diberikan penghargaan sesuai masa kerjanya jangan sampai dikesampingkan tanggung jawab dan hak mereka. Dengan demikian terkait hal tersebut DPR akan kembali mengusulkan tentang RUU Jabatan Hakim," sebut Adies.

 

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan hal yang sama, bahwa negara harus hadir untuk kesejahtraan dan keamanan para hakim di seluruh Indonesia terutama didearah-daerah. Guna menjaga harkat dan martabat keluhuran para hakim ini sebagai benteng terakhir dalam pencari keadilan baik dalam, konteks moral justice, social justice dan legal justice memang harus dijaga sedemikian rupa. Oleh karenanya negara harus hadir dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat para hakim-hakim yang ada di seluruh Indonesia.

 

”Tentunya untuk memberikan marwah para hakim ini, negara harus hadir baik dalam konteks memberikan kesejahteraan, maupun kemanan. sehingga para hakim dalam memberikan atau memutuskan suatu perkara betul-betul terjaga dengan baik, sehingga tidak ada lagi persoalan para hakim yang terpengaruh dengan berbagai macam interpensi atau hal-hal yang dapat mempengaruhi putusan,” ucap Sudding.

 

Tingkat kesejahteraan hakim saat ini bisa dilihat dan dirasakan dinilai masih sangat rendah, seorang hakim di daerah harus tinggal di sebuah kontrakan, alat transportasinya pun menggunakan kendaraan umum. "Dengan demikian saya menilai keluhuran hakim guna menjaga marwah sudah sudah seharusnya di pikirkan kesejahteraan maupun dalam segi keamanan, dan itu sudah menjadi hak MA dalam memberikan fasilitas terhadap para hakim didaerah,” nilai Politisi Fraksi PAN. (rni/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...